Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
Hai kamu warga Jakarta, apakah kamu baru mendapatkan ataupun membeli mobil yang sebelumnya milik orang lain ? Mungkin kamu saat ini sedang mencari tahu tentang “Balik Nama”. Balik nama adalah suatu proses penggantian kepemilikan suatu kendaraan secara resmi dengan mengganti Nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Kenapa sih kamu harus melakukan balik nama kendaraan ? Balik nama kendaraan ini sangat dibutuhkan untuk keperluan administrasi, salah satunya adalah pengurusan Pajak Kendaraan yang dibayar baik setiap tahun ataupun 5 tahun sekali. Untuk mengurus pajak kendaraan kamu memerlukan KTP Asli. Jika kamu tidak melakukan balik nama, kamu memerlukan KTP asli dari pemilik mobil kamu sebelumnya. Ribet bukan jika kamu harus meminjam KTP setiap tahun seperti ini. Itu dia alasan kenapa perlu melakukan balik nama. Kemudian gimana prosedurnya ? mari kita mulai dengan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen Balik Nama Mobil Jakarta
Untuk dapat mengurus proses Balik Nama di Kepolisian Daerah (Polda), kamu memerlukan beberapa dokumen wajib yang harus dibawa pada saat proses balik nama tersebeut, yaitu :
- KTP Pemilik Baru, Asli dan Fotokopi
- STNK, Asli dan Fotokopi
- BPKB, Asli dan Fotokopi
- Dan kwitansi ataupun tanda bayar transaki pembelian mobil kamu, Asli dan Fotokopi
Setelah kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu dapat menentukan bagaimana proses Balik Nama Mobil kamu. Kamu dapat mengurusnya dengan cara sendiri ataupun menggunakan layanan profesional untuk menyelesaikan dokumen kamu.
Cara Balik Nama Mobil Jakarta
Ada dua cara untuk melakukan balik nama yaitu menyelesaikannya secara langsung ataupun dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti JumpaPay. Mari kita mulai ke yang pertama, cara pengurusan langsung di kantor Samsat.
1. Cara Balik Nama Mobil Mandiri
Balik nama dilakukan untuk 2 dokumen kendaraan kamu yaitu STNK dan BPKB. Proses pengurusan dua dokumen tersebut terpisah dan kamu perlu mengurus keduanya. Selain itu prosedurnya tergantung darimana asal kendaraan kamu berada, apakah masih satu domisili atau sudah berbeda domisili. Jika kamu berada di beda domisili maka kamu perlu melakukan cabut dan submit mutasi kendaraan terlebih dahulu. Pada artikel ini kita akan membahas Balik nama kendaraan jika memiliki domisili yang sama, contohnya dari Jakarta ke Jakarta. Jika sama, kita tidak perlu melakukan mutasi sebelumnya. Mari kita mulai ke tahapan yang pertama, pengurusan STNK terlebih dahulu :
- Pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendatangi SAMSAT dimana STNK diterbitkan (Samsat pemilik kendaraan baru). Bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta fotokopi BPKB untuk pengurusan.
- Kemudian kendaraan kamu akan dicek fisik. Setelah proses cek fisik kamu akan diberikan lembaran hasil cek fisik yang terdiri dari gesek Nomor Rang dan Nomor Mesin kendaraan.
- Searahkan hasil cek fisik tersebut beserta dokumen yang sebelumnya dipersiapkan ke petugas di loket. Petugas akan melegalisir dan dikembalikan. Hasil dari cek fisik itu perlu kamu fotokopi untuk proses selanjutnya.
- Setelah di legalisir tahap selanjutnya adalah kamu perlu melakukan pendaftaran Balik Nama di SAMSAT, terdapat loket khusus disini. Untuk melakukan pendaftaran kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu STNK asli dan fotokoopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang sudah di legalisir dan kwitansi pembelian mobil yang ditandangani diatas materai RP 6.000/Rp 10.000
- Setelah kamu memberikan berkas-berkas tersebut untuk diperiksa, selanjutnya kamu perlu mengisi formulir balik. Setelah kamu isi, selanjutnya kamu perlu menunggu tanda bahwa proses balik nama tersebut dengan dijalankan.
- Setelah mendapat tanda bukti proses, KTP dan BPKB akan dikembalikan dan tahap selanjutnya adalah kamu perlu membayar biaya pendaftaran balik nama sesuai dengan instruksi. Selanjutnya kamu perlu menunggu untuk proses balik nama selesai. Biasanya selesai dalam 2-5 hari.
- Setelah menunggu proses sebelumnya selesai, saatnya kamu ke SAMSAT lagi untuk melakukan ke tahap selanjutnya yaitu Pembayaran Pajak Kendaraan. Kamu akan diberikan notice pajak yang berisikan info total biaya Pajak Kendaraan yang perlu kamu bayarkan. Pembayaran dapat dilakukan di Loket.
- Setelah pembayaran Pajak Kendaraan, langkah terakhir adalah menunggu agar kamu dipanggil untuk penyerahan STNK baru dengan atas kamu.
Setelah kamu memiliki STNK baru, saatnya kamu mengurus balik nama untuk BPKB. Jika STNK kamu urus di SAMSAT maka BPKB diurus di Kantor Polisi Daerah (Polda). Berikut prosedur pengurusan Balik Nama BPKB di Polda :
- Sebelum kamu datang ke Polda, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal yaitu :
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
- Fotokopi KTP (pemilik kendaraan baru)
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
- Fotokopi kwitansi pembelian motor
- BPKB asli
- Setelah kamu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran ke bank melalui loket yang tersedia. Setelah membayar, kamu akan diberikan slip bukti pembayaran dan stiker khusus yang bisa ditempelkan pada fomulir pendaftaran
- Setelah pembayaran lunas, isi formulir BBN BPKB kemudian tempelkan yang sudah diberikan sebelumnya ke formulir tersebut
- Setelah mengisi formulir selanjutnya menyerahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan sebelumnya. Kamu akan diberikan tanda terima sebagai butki BPKB kamu sedang di proses balik nama. Di formulir tersebut terdapat tanggal kapan kamu bisa ambil hasilnya
- Setelah sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima, kamu kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB kamu yang baru. Jangan lupa bawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Setelah kamu datang, kamu serahkan fotokopi besereta tanda terima dan kamu akan diberikan BPKB baru dengan nama kamu didalammnya.
Selamat sekarang kamu sudah selesaikan melakukan balik nama kendaraan. Nah ini adalah cara yang perlu kamu lakukan untuk melakukan balik nama secara mandri. Selain mandiri, kamu juga dapat menggunakan jasa profesional dari JumpaPay.
2. Cara Balik Nama Mobil via Jumpapay
Dengan layanan jumpapay, kamu nggak perlu datang ke SAMSAT ataupun Polda untuk urus proses balik nama tersebut. Kendaraan kamu balik nama tanpa kamu keluar rumah. Untuk dapat menggunakan layanan JumpaPay, berikut adalah tahapannya :
- Buka webiste Jumpapay.com
- Pada menu layanan, pilih bagian “Balik Nama”
- Kemudian isi baigan form untuk menghitung estimasi total biaya yang kamu perlukan
- Setelah harga estimasi ditentukan, selanjutnya adalah mengkonfirmasi untuk melakukan upload foto yang dibutuhkan. Kamu memerlukan Foto KTP, Foto SKPD, Foto STNK, Foto isi BPKB
- Setelah kamu mengupload semua dokumen tersebut, selanjutnya adalah mengkonfirmasi dimana berkas berkas kamu akan dijemput oleh Tim JumpaPay
- Setelah mengkonfirmasi, langkah selajutnya adalah melakukan checkout untuk pembayaran
- Setelah melakukan checkout, kamu akan di info terkait dengan detail harga yang perlu kamu bayarkan. Selanjutnya lakukanlah pembayaran melalui aplikasi Midtrans
- Setelah kamu melakukan pembayaran, kemudian nanti tim dari jumpapay akan menghubungi kamu untuk detail pengambilan dokumenmu.
- Setelah dihubungi oleh tim jumpapay, kamu akan menyerahkan dokumen sesuai dengan kesepakatan. Dalam menyerahkan dokumen, kamu akan mendapatkan surat tanda terima untuk meningkatkan kemanan penyerahan dokumen.
- Setelah diserahkan, Tim jumpapay akan mengurus semua prosedur yang sudah disebutkan sebelumnya untukmu.
- Setelah selesai, Tim jumpapay akan menghubungimu untuk penyerahanan dokumen baru dan dokumen lama.
Selamat, sekarang kamu sudah selesai dalam mengurus proses balik nama untuk kendaraanmu. Kamu bisa menyelesaikan balik nama tanpa harus bolak-balik ke SAMSAT dan Polda lagi. Semua selesai dari Rumah.
Selain layanan Balik Nama, JumpaPay juga memiliki layanan lainnya yang pasti dapat memudahkan kamu dalam pengurusan surat kendaraan.
Berikut layanan JumpaPay lainnya :