Bisa Cetak Sendiri, Ini Ukuran STNK Motor & Mobil sesuai Standar Samsat
Pada umumnya, pengurusan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak bisa dilakukan di Samsat, yang akan menerbitkan STNK. Akan tetapi, jika dilakukan melalui online, maka kamu bisa mencetaknya sendiri. Jika demikian, berapa ketentuan ukuran STNK, agar sesuai standar?
Ukuran STNK Motor dan Mobil dalam Inchi, MM, dan CM
STNK merupakan surat kendaraan yang memuat identitas pemilik dan kendaraan, serta NOPOL.
Jika melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di Kantor Samsat, maka semua akan dilakukan oleh petugas Samsat. Berbeda ketika mengurus semuanya melalui online, maka kamu harus mencetaknya sendiri karena pencetakan STNK adalah tanggung jawab sendiri.
Sebenarnya, meski kamu bisa bayar sendiri secara online, kamu masih punya dua pilihan untuk mencetaknya, yaitu pergi ke Kantor Samsat untuk dicetakkan atau mencetaknya sendiri.
Namun jika memilih untuk mencetaknya sendiri, tentu kamu harus mengikuti standar ukuran yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Samsat.
Ketahui ukuran STNK dalam cm, mm, dan inchi berikut:
Ukuran | Inchi | MM | CM |
Panjang | 9,05 inchi | 230 mm | 23 cm |
Lebar | 2,95 inchi | 75 mm | 7,5 cm |
Ketentuan Mencetak STNK setelah Pengurusan Online
Mengurus STNK melalui online, ini 2 cara pencetakan STNK-nya:
1. Cetak STNK setelah Pembayaran Online
Setelah melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran STNK, maka kamu akan menerima SMS berisi link dari e-Samsat. Selanjutnya, buka link tersebut lalu simpan dengan format gambar.
Lakukan pengaturan ukuran STNK mobil atau motor yang bisa dilakukan menggunakan Microsoft Word.
Panduan mengatur ukuran STNK di Word:
- Download STNK lalu tempelkan di halaman Ms Word.
- Atur gambar dengan klik kanan pada gambar lalu pilih opsi “Size and Position”.
- Klik menu “Orientation” pada bagian “Layout” dan pilih “Landscape”.
- Lepas centang kotak “Lock Aspect Ratio”.
- Ketikkan ukuran pada kolom bagian “Height” dan “Width”.
- Selesai mengatur ukuran, print gambar.
- Untuk print, klik ‘File’ pilih opsi “Print’ atau CTRL+P”.
Ketentuan kertas:
- Warna putih
- Buffalo atau HVS
- A4 atau F4
Setelah mencetak STNK, gunakan plastik mika untuk melindungi STNK dari air sehingga tidak mudah rusak.
2. Cara Cetak STNK di Kantor Samsat
Belum berani cetak sendiri sehingga kamu ingin mencetaknya ke Kantor Samsat?
Jika demikian, berikut prosedurnya:
- Kunjungi Kantor Samsat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang terdiri dari:
- KTP
- STNK
- e-TBPKP
- BPKB
- Langsung ke loket pencetakan STNK
- Serahkan semua dokumen
- Tunggu petugas melakukan pemeriksaan
- Pencetakan selesai, petugas akan mengkonfirmasi
- Selanjutnya ke loket pengesahan untuk mendapatkan stempel pada STNK
Dengan demikian, maka kamu mendapat pengesahan atas pembayaran pajak.
Jika kamu tidak ingin melewati semua prosedur di atas, hubungi JumpaPay sekarang. JumpaPay menawarkan beberapa layanan pengurusan kendaraan bermotor, seperti:
- Perpanjangan STNK tahunan
- Perpanjangan STNK 5 tahunan
- Mutasi kendaraan (Submit/Cabut/Lengkap)
- Blokir plat kendaraan
- Balik nama
- Pengurusan STNK hilang
Jadi, kamu tidak perlu repot lagi setting ukuran STNK, karena tim JumpaPay yang akan mengurus perpanjangan STNK kamu sampai pencetakannya. Bahkan, kamu tidak perlu mengunjungi kantor Samsat atau mengurus online, cukup pesan pada kami dan tunggu STNK dikirim ke alamatmu.