Pahami Kepanjangan STNK dan Informasi yang Menyertainya
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki surat yang menunjukkan orang tersebut memang menjadi pemilik kendaraan tersebut, yaitu STNK dan BPKB. Kepanjangan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, berfungsi sebagai pengoperasian kendaraan bermotor dan diterbitkan oleh POLRI.
Isinya sendiri terdapat dua lembar, pertama berisi informasi detail tentang kendaraan bermotor beserta identitas pemiliknya. Lembar kedua berisi tentang informasi pembayaran pajak kendaraannya. Informasi tentang jumlah, tanggal, dan rinciannya tertera lengkap.
Kebanyakan orang cenderung mengabaikannya karena menganggap kurang penting. Asalkan sudah membayar pajak serta membawanya ketika berkendara, tidak akan mendapatkan sanksi tilang. Namun, mempelajari informasi ini lebih dalam membuatmu lebih paham tentang kendaraanmu.
Kepanjangan Berbagai Istilah pada STNK
Selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK juga menjadi bukti sah bahwa motor tersebut berhak kamu kendarai. Konsekuensinya adalah memiliki kewajiban membayar pajak, sesuai dengan informasi lembar keduanya.
Apabila sebelumnya abai, cobalah mengenalnya sekarang, karena bisa membuatmu lebih bijak ketika berkendara.
1. No. SKUM dan No. KOHIR
No. SKUM dan No. KOHIR adalah sebuah penanda tentang status administrasi kendaraan bermotor kamu. SKUM sendiri memiliki kepanjangan berupa Surat Kuasa Untuk Menyetor, berfungsi sebagai acuan dalam menentukan pajak progresifnya.
Sedangkan No. Kohir sendiri adalah informasi tentang pendaftaran kendaraan baru pada SAMSAT dan POLRI. Setiap kendaraan baru akan mendapatkan nomor tersebut, menandakan kendaraannya legal dan dapat beroperasi di jalanan.
2. BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ
Memasuki informasi pada tabel biaya perpajakannya, terdapat beberapa istilah penting. Paling atas adalah BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biasanya terisi apabila kendaraannya sudah pernah mengalami balik nama, misalnya ketika kamu membeli motor/mobil bekas dan mengubah nama kepemilikan menjadi namamu.
Istilah kedua adalah PKB, arti dari PKB di STNK adalah besaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang harus pemilik tanggung. Besarannya berbeda – beda, berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 minimal 1% maksimal 2%. Namun pada kepemilikan kedua hingga seterusnya berlaku progresif, terendah 2% hingga tertinggi 10%.
Kepanjangan dari SWDKLLJ di STNK sebagai istilah berikutnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besarannya berlaku tetap, pada kendaraan roda dua sebesar 35.000 rupiah, sedangkan pada kendaraan roda empat Rp153.000.
3. PNBP STNK dan TNKB
Bagian paling bawah berisi PNBP baik untuk STNK dan TNKB yang biasanya kosong. PNBP STNK artinya Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk pembuatan STNK begitu pula TNKB, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biayanya baru dikenakan ketika membuat atau memperpanjang STNK-nya.
Urus Biaya STNK tanpa Ribet
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil adalah membayarkan pajaknya. Keterlambatan atau keteledoran pembayaran akan menyebabkan dikenakan sanksi karenanya jangan sampai terlambat membayarkannya.
Apabila tidak sempat, kamu bisa mengurusnya secara online melalui JumpaPay.com. Bergerak sejak tahun 2008, JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 10.000 pemilik kendaraan bermotor menjalankan kewajiban pajaknya.
Yuk, setelah memahami kepanjangan STNK, segera daftarkan diri kamu dan nikmati layanan pembayaran pajak tanpa ribet.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay di sini:
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balin Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
—
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli