Awas Kena Pajak Progresif! Catat Syarat Blokir STNK Berikut Ini
Banyak orang lupa memblokir STNK mobil atau motor yang sudah ganti pemilik dan tanpa sadar mendapat pajak progresif. Alhasil, pajak yang wajib mereka bayar menjadi begitu besar. Apakah kamu termasuk di antaranya? Apabila kamu memiliki kendaraan terjual yang STNK-nya masih atas namamu, kamu juga dapat terimbas pajak progresif. Ayo simak cara dan syarat blokir STNK di sini.
Pentingnya Segera Blokir STNK
Pajak progresif adalah ketetapan pajak yang kini diterapkan di daerah-daerah tertentu seperti Jakarta dan sekitarnya. Dalam aturan tersebut bila seseorang mempunyai kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan selanjutnya akan mendapat beban pajak lebih tinggi daripada yang pertama. Demikian seterusnya.
Meskipun kendaraannya telah pindah tangan, jika di STNK masih tercantum namamu maka kamu akan dianggap memiliki lebih dari satu kendaraan. Kamu akan wajib membayar pajak lebih tinggi daripada seharusnya.
Tidak hanya kendaraan yang sudah kamu jual, kamu juga harus mengurus blokir STNK motor hilang. Sebab nilai pajak progresif akan terus bertambah seiring waktu meskipun kamu sudah tidak memakainya lagi, baik karena terjual maupun hilang.
Oleh karena itu, harus segera membalik nama agar STNK tidak atas namamu lagi. Jika tak memungkinkan, bisa juga dengan mengurus blokir STNK. Dengan demikian kamu dapat terhindar dari pajak progresif.
Syarat Blokir STNK
Untuk syarat blokir STNK, ada beberapa berkas yang harus kita lengkapi terlebih dahulu. Berkas tersebut, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK dan BPKB (jika ada)
- Fotokopi bukti transaksi jual beli kendaraan, bermaterai
- Fotokopi kartu keluarga, serta
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
- Materai Rp 6.000,00
Jika tidak memiliki bukti transaksi jual beli, masih bisa mengurus blokir STNK namun harus datang langsung ke SAMSAT dan mengisi formulir tersendiri.
Cara Blokir STNK
Cara blokir STNK tidak sulit dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Jika ingin melakukannya secara langsung, kita cukup pergi ke SAMSAT tempat kendaraan kita terdaftar. Di sana kita akan melengkapi formulir blokir STNK dari petugas dan memasang materai Rp 6.000,00. Setelah itu petugas akan memproses berkas kita selama 3 – 7 hari kerja.
Selain itu juga bisa blokir STNK online di situs SAMSAT daerah masing-masing. Namun, tidak semua daerah memiliki situs atau aplikasi SAMSAT online. Berkas yang kita siapkan serupa dengan datang langsung ke SAMSAT.
Cara lain yang dapat kita gunakan yaitu memakai bantuan jasa urus STNK, misalnya menggunakan bantuan GoService dari aplikasi GoJek. GoJek bekerja sama dengan Jumpapay kini menyediakan jasa urus STNK di GoService.
Menggunakan biro jasa STNK tentunya jauh lebih praktis dan sangat memudahkan bagi yang sedang banyak kesibukan atau tidak ingin mengantri di SAMSAT. Kamu cukup mempersiapkan dokumen dan menunggu tim yang akan menguruskan STNK datang menjemput berkas.
Jika tidak memiliki aplikasi GoJek, kamu bisa mengunjungi langsung situs Jumpapay melalui www.jumpapay.com. Metode pembayaran dapat berupa tunai maupun non-tunai seperti GoPay, transfer bank, atau melalui LinkAja.
Itulah tadi langkah-langkah dan syarat blokir STNK. Ayo segera persiapkan berkasmu untuk menghindari pajak progresif.
Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balin Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli