Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Syarat, Cara Buat, dan Contoh
Surat kuasa pengambilan BPKB bisa menjadi salah satu syarat pengambilan BPKB. Hal ini benar adanya, terutama jika kamu sendiri berhalangan hadir untuk mengambil BPKB kamu secara langsung.
Surat kuasa ini berguna untuk melimpahkan kekuasaan terhadap orang lain yang dapat mewakili kamu. Karena itu, dokumen ini bersifat legal dan mengikat secara hukum.
Tanpa berlama lagi, mari kita bahas semua hal yang kamu perlu tahu tentang surat kuasa pengambilan BPKB.
Apa saja Syarat Pengambilan BPKB?
BPKB biasanya baru bisa kamu ambil ketika sudah melunasi cicilan atas kendaraan kamu. Kurang lebih serupa dengan sertifikat rumah, di mana baru bisa kamu ambil ketika kamu sudah melunasi KPR.
Jika kamu sudah memenuhi syarat tersebut (lunasi cicilan), maka sisanya cukup mudah. Kamu cukup perlu membawa KTP asli dan fotocopy.
Bagaimana Jika Pengambilan BPKB Diwakilkan?
Jika ada orang lain yang mewakili kamu, maka ada beberapa syarat tambahan yang perlu kamu siapkan, antara lain:
- Surat kuasa pengambilan BPKB dari pemilik kendaraan (kamu);
- Materai 6 ribu;
- KTP asli dan fotocopy kamu;
- KTP asli dan fotocopy orang yang mewakili kamu.
Apabila kamu belum pernah membuat surat kuasa sebelumnya, kamu bisa cukup mengikuti panduannya di bawah ini.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Karena surat kuasa bersifat legal, kamu perlu memastikan bahwa poin-poin informasi yang ingin kamu sampaikan sudah tertera. Berikut adalah poin-poin informasi yang perlu kamu tulis dalam surat kuasa:
- Informasi pribadi kamu sebagai pemilik kendaraan.
- Informasi pribadi orang yang mewakili kamu.
- Rincian kendaraan yang kamu beli.
- Tanda tangan kamu dan wakil kamu yang ada di atas materai.
Pastikan tanda tangan berada di atas materai 6 ribu agar mengkonfirmasi keaslian dari surat kuasa yang kamu sudah buat.
Seperti Apa Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB?
Berikut adalah surat kuasa pengambilan BPKB yang dapat kamu contoh.
SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap: __________ Tempat/Tanggal Lahir: __________ Kewarganegaraan: __________ Pekerjaan: __________ Alamat: __________ Nomor KTP: __________ / Tanggal: __________ Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. Dengan ini memberi kuasa kepada: Nama Lengkap: __________ Tempat/Tanggal Lahir: __________ Kewarganegaraan: __________ Pekerjaan: __________ Alamat: __________ Nomor KTP: __________ / Tanggal: __________ Selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”. KHUSUS Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam proses pengambilan BPKB dengan rincian sebagai berikut: Merek/Tipe: __________ Jenis/Model: __________ Nomor Kendaraan: __________ Warna Kendaraan Bermotor: __________ Di [Nama tempat dibelinya kendaraan], [Nama kota], [Alamat]. Demikian surat kuasa ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal] [Bulan] [Tahun] [Pemberi Kuasa] [Penerima Kuasa] [Materai] |
Apa yang Bisa Kamu Lakukan Setelah Ambil BPKB?
Setelah membuat surat kuasa pengambilan BPKB, maka selamat, kamu sudah menjadi pemilik resmi kendaraan kamu. Namun, tanggung jawab kamu tidak selesai sampai situ. Kamu juga tetap harus memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan tahunan melalui perpanjangan STNK.
Sebelum bolak-balik setiap tahunnya, kamu bisa memilih jalur yang mudah, yaitu jasa perpanjangan STNK online. Jika masalah yang berhubungan nomor plat dan STNK, kamu bisa urus dengan mudah melalui JumpaPay.
JumpaPay berpengalaman sejak 2018 untuk membantu lebih dari 10.000 kendaraan. Berikut layanan dari JumpaPay yang bisa membantu aktivitas kamu sehari-hari :
Temukan panduan layanan dari JumpaPay disini
- Perpanjangan STNK Tahunan : Perpanjangan STNK Motor Online [Panduan Lengkap 2021]
- Cara Blokir STNK Kendaraan : Cara Blokir STNK Online Bebas Ribet dari Rumah di Tahun 2021
- Cara Urus STNK Hilang : Ini Dia Cara Urus STNK Hilang 100% Online [Tahapan Lengkap]
- Balin Nama Kendaraan : Ini Dia Prosedur Untuk Balik Nama Mobil Jakarta 100% Online
- Mutasi Kendaraan & Perpanjang STNK 5 Tahunan
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website jumpapay : jumpapay.com
- GoService di Aplikasi Gojek : gojek.jumpapay.com
- Layanan Perpajakan : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli