Biaya Pajak Wuling Air EV di Indonesia & Ketentuannya, Murah Meriah!
Wuling Air EV adalah salah satu kendaraan listrik yang kian mendulang popularitas di Indonesia. Selain harga Wuling Air EV yang tergolong terjangkau di kelasnya, pajak tahunan yang harus kamu keluarkan pun tergolong murah. Dasar mengenai pajak Wuling Air EV ini ada di dalam undang-undang, sehingga berlaku nasional.
Temukan penjelasan lengkap mengenai kisaran pajak Wuling Air EV 2023 lalu, 2024 ini hingga beberapa tahun ke depan pada artikel di bawah!
Landasan Hukum Mengenai Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Sebelum memungut pajak terhadap pengguna mobil listrik, pemerintah sudah menyiapkan beberapa regulasi agar prosesnya setara tidak memunculkan konflik di masyarakat,
Beberapa landasan hukum tersebut adalah:
- PP No 73 Tahun 2019: Pasal 17, 24, dan 36
- Pergub No.41 Tahun 2021 (DKI Jakarta)
- Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Dari berbagai pasal maupun PP mengenai pajak mobil dan motor tersebut, akhirnya di bulan Mei 2023 lalu, Pemerintah Indonesia menetapkan aturan khusus mengenai BBNKB (Balik Nama kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada mobil bertenaga listrik tersebut.
Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tersebut ditetapkan bahwa BBNKB maupun PKB electric vehicle ini adalah sebanyak 0% atas dasar pengenaannya.
Melalui persentase 0% tersebut, pemerintah berharap agar minat untuk memakai kendaraan ini lebih tinggi sekaligus dapat mendukung naiknya penggunaan kendaraan yang eco friendly.
Biaya Pajak Wuling Air EV Berdasarkan Aturan Terbaru
Pada wilayah ibu kota Indonesia, Jakarta, besaran PKB mobil ini adalah sebanyak Rp388.500. Akan tetapi masih ada sejumlah dana tambahan lain yang harus kamu persiapkan, seperti:
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi STNK: Rp200.000
- Administrasi TNKB: Rp100.000
Namun DKI Jakarta membebaskan pajak BBN (Bea Balik Nama) Wuling alias Rp0. Setelah membayar pajak pada tahun pertama, ke depannya kamu cukup perlu diminati biaya PKB dan SWDKLLJ saja.
Dengan begitu, total pengeluaran adalah Rp531.500. Lalu untuk pajak sekali lima tahun, dan mengganti plat nomor, total pajaknya sebanyak Rp831.500
Sementara itu bagi pengendara Wuling Air EV yang berdomisili di luar Jakarta, maka PKB tahunan adalah Rp0, karena menyesuaikan dengan Permendagri nomor 6 tahun 2023.
Sedangkan biaya lainnya adalah:
- Administrasi STNK: Rp200.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi TNBK: Rp100.000
Dengan semua aturan dan rincian di atas, maka setiap tahunnya kamu tidak harus mengeluarkan uang dengan nominal besar untuk menjadi wajib pajak selaku pemilik Wuling Air EV.
Jika mempertimbangkan hal ini, maka menjadikan kendaraan listrik sebagai opsi kendaraan untuk mobilitas akan lebih mudah dipertimbangkan.
Pada akhirnya hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk membuat semakin banyak orang yang mengendarai mobil listrik sekaligus menjaga lingkungan.
Percayakan Urusan Pajakmu Pada JumpaPay
Apabila kamu terlalu sibuk atau bingung mengurus pajak tersebut, maka kamu bisa percayakan untuk mengurus pajak beserta surat kendaraan lainnya kepada JumpaPay.
JumpaPay telah dipercaya sejak 2018 untuk mengurus lebih dari 10.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek. Jadi, tidak perlu ragu dengan kualitas dan layanan yang diberikan.
Dengan layanan JumpaPay, kamu tinggal order layanannya dengan mudah. Caranya, upload foto beberapa dokumen, setelah itu tim JumpaPay akan menghubungi kamu untuk melakukan pick-up dokumen untuk mulai mengurus dokumenmu.
Layanan pengurusan dokumen kendaraan yang ditawarkan JumpaPay :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mutasi Kendaraan (Submit/Cabut/Lengkap)
- Blokir Plat Kendaraan
- Balik Nama
- Pengurusan STNK hilang
Setelah paham cara cek pajak Wuling Air EV tersebut, segera hubungi JumpaPay untuk membantumu mengurus semua proses pembayaran pajak tersebut.