layanan jumpapay

Urus Pajak Kendaraan Tanpa Antrian

Manfaatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda bersama kami. Cepat, transparan dan efisien

JumpaPay

Better Services, Everyday

JumpaPay adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa professional dalam pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan lainnya baik untuk perorangan ataupun perusahaan.

Sejak berdiri tahun 2018, sudah lebih dari 10.000 kendaraan yang terbantu dalam pengurusan surat kendaraan, mulai dari Perpanjangan Pajak hingga layanan Mutasi Kendaraan.

Mengapa Pilih JumpaPay ?

Keuntungan dan kemudahan bersama kami

Antar Jemput

Kami memberikan layanan antar jemput dokumen di rumah maupun tempat kerja dan aktifitas anda lainnya dengan aman.

Teknologi

Kami memiliki sistem teknologi yang tranparan dalam merinci detail biaya pengurusan dengan biaya jasa pengurusan yang sangat terjangkau dengan sistem teknologi yang aman.

Agen

Kami memiliki tim terpercaya dan sangat berpengalaman dalam pengurusan surat-surat kendaraan di tiap samsat Polda dan institusi lainnya.

Customer Service

Kami memberikan layanan customer service yang professional untuk segala pertanyaan dan keluhan pelanggan kami dengan baik dan aman.

Layanan Kami

Keuntungan dan kemudahan bersama kami

Perpanjang STNK tahunan Kendaraan Perorangan dan Perusahaan.

Perpanjang STNK lima tahunan Kendaraan Perorangan dan Perusahaan.

Mutasi Surat Kendaraan, submit maupun berkas dokumen

Pindah nama Kepemilikan Kendaraan

Pengurusan STNK hilang

Blokir plat nomor kendaraan

Software as a Service (SaaS)

DealerCenter

DealerCenter adalah SaaS Platform dari JumpaPay yang sudah digunakan oleh beberapa clients B2B kami mulai dari perusahaan logistics, rental, leasing, multifinance hingga pertambangan untuk proses pengurusan pajak dan dokumentasi kendaraan lainnya.

Selain itu platform kami juga menawarkan solusi tambahan (customized solutions) seperti fleet management dan dealership management untuk beberapa clients B2B kami yang bergerak di industri penjualan otomotif.

Partner Kami

Berikut adalah perusahaan-perusahaan yang telah bekerjasama dengan JumpaPay

Business to Business to Consumer

Business to Business

Kontak

Reach Out to Us!

Alamat

18 Office Park – Jl. TB Simatupang No.18, RT.2/RW.1, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520.

Kontak : 0889-7138-8082

Follow Us

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Untuk saat ini kami melayani jasa pengurusan untuk seluruh kendaraan dengan pelat kendaraan dengan awalan “B” yang mencakupi seluruh wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang Selatan

Untuk saat ini kami melayani jasa service yang mencakupi:

STNK & BPKB

a) STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
b) Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
c) Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
d) Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Perpanjangan STNK tahunan : Lama waktu pengurusan dalam 3 hari kerja terhitung dari dokumen lengkap yang sudah kami terima sampai selesai pengurusan

Pengerjaan STNK 5 tahunan : Lama waktu pengurusan dalam 4 s/d 5 hari kerja terhitung dari dokumen lengkap yang sudah kami terima sampai selesai pengurusan

Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan: Lama waktu pengurusan dalam 45 sampai 60 hari kerja terhitung dari dokumen lengkap yang sudah kami terima sampai selesai pengurusan.

Blokir Plat KendaranLama waktu pengurusan dalam 7 hari kerja terhitung dari dokumen lengkap yang sudah kami terima sampai selesai pengurusan.

Semua informasi mengenai persyaratan kebutuhan dokumen administrasi untuk tiap-tiap service pengurusan akan tersedia di halaman website atau applikasi kami ketika dimana pada saat customer akan melanjutkan proses pengisian informasi alamat dan proses pembayaran sebelum checkout.

Ongkos kirim untuk pengambilan dokumen dan pengantaran kembali dokumen yang telah selesai sebesar 50 ribu Rupiah untuk perpanjangan pajak STNK (1 & 5 tahun) dan Blokir plat kendaraan. Sedangkan untuk pengurusan balik nama sebesar 100 ribu Rupiah.

Biaya pengurusan dikenakan per item sesuai dengan kebutuhannya masing masing. Sebagai contoh; bilamana ada dua pengurusan seperti balik nama dan perpanjangan STNK tahunan yang sudah jatuh tempo, kedua service tersebut akan dikenakan biaya secara terpisah dengan dalam satu tagihan yang sama kepada customer.

Untuk biaya dasar jasa pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan kendaraan dimulai dari:
a) Roda dua : Rp 65.000
b) Roda tiga dan empat : Rp 90.000

Untuk biaya dasar jasa pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB kepemilikan sebesar:
c) Roda dua : Rp 150.000
d) Roda tiga dan empat : Rp 200.000

Untuk biaya dasar jasa pengurusan Blokir Nomor Plat Kendaraan kepemilikan sebesar:e) Roda dua : Rp 100.000
f) Roda tiga dan empat : Rp 150.000

Biaya pengurusan untuk kendaraan atas nama perorangan dan perusahaan sama terkecuali untuk kendaraan niaga.

Sistem pembayaran untuk biaya pengurusan untuk kendaraan atas nama perorangan ataupun perusahaan semua sama, yaitu untuk saat ini bisa melalui GoPay atau Bank transfer yang tersedia melalui web app kami via aplikasi Gojek.

a) Kami memberikan opsi pengambilan dokumen dan pengantaran dokumen yang telah siap di alamat tempat anda beraktifitas atau bekerja untuk memudahkan proses pengurusan.

b) Untuk customer yang berada diluar alamat DKI Jakarta, untuk saat ini kami menyarankan untuk menyediakan alamat pengambilan dokumen dan pengantaran dokumen yang telah siap dengan menggunakan alamat di DKI Jakarta. Dan bilamana tidak memungkinkan untuk pengambilan di daerah DKI Jakarta (seperti di luar daerah JABODETABEK), customer bisa mengirimkannya ke alamat kami

Tidak, karena untuk saat ini semua alamat pengambilan dan pengantaraan dokumen yang telah siap harus berada dalam wilayah DKI Jakarta.

Anda bisa langsung menghubungi customer service kami untuk bantuan informasi selanjutnya.

PKB (Pajak)
ADM (Administrasi) STNK
ADM TNKB (Administrasi tanda nomer kendaraan bermotor)
SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
Sanksi ADM (Administrasi)

Biaya Admin Pendaftaran
Biaya Proses BPKB baru untuk pengurusan Balik Nama
Biaya Legalisir Cek Fisik (Untuk beberapa jenis pengurusan)

**Biaya biaya tersebut diatas tidak tercantum dalam lembar copy STNK/SKPD namun di bebankan kepada setiap wajib pajak pemilik kendaraan ketika melakukan proses pengurusan di tiap Samsat Polda.