Ketahui Berapa Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Berapa Biaya Pajak Motor 5 Tahunan? Ini Syarat & Cara Menghitungnya

layanan jumpapay

Pajak motor 5 tahunan yaitu pembayaran pajak tahunan, memperpanjang STNK kendaraan, dan penggantian plat nomor. [1] Jika tidak dibayarkan maka motor otomatis mati. Untuk itu, lihat biaya pajak motor 5 tahunan dan segera perpanjang STNK kamu.

STNK mati dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau sanksi penjara maksimal 2 bulan.

Jadi, ketahui berapa biaya bayar pajak motor 5 tahunan kamu dan dapatkan plat putih. Ketahui juga syarat dan cara mudah mengurus pembayaran pajak 5 tahunan motor kamu.

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Penerbitan Plat Putih

Cek Berapa Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Untuk kamu yang ingin memperpanjang STNK yang habis masa berlaku 5 tahunnya, pastikan untuk mengecek dulu biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat putih.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK kendaraan bermotor:

  • Perpanjangan STNK kendaraan motor roda 2 dan 3: Rp100.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000
  • Penerbitan TNKB (plat putih) kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000
  • Penerbitan BPKB roda 2 dan 3 baru atau ganti kepemilikan: Rp225.000

Selain itu terdapat beberapa tambahan komponen biaya dalam perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:[2]

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
  • Biaya maksimal cek fisik kendaraan: Rp50.000
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2% dari nilai jual kendaraan.

Setelah memahami besaran biaya pajak motor 5 tahunan, ketahui syarat yang harus kamu siapkan untuk memperpanjang STNK.

Apa Saja Syarat Perpanjangan STNK?

Syarat Untuk Perpanjang STNK

Berikut dokumen yang harus kamu persiapkan untuk memperpanjang STNK motor supaya tidak sampai telat dan terkena denda: 

  • KTP pemilik kendaraan
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • STNK (asli dan fotocopy)
  • Formulir permohonan yang bisa kamu dapatkan di kantor Samsat terdekat.
  • Surat kuasa (jika pembayaran pajak motor diwakilkan ke orang lain)

Untuk lebih lengkap, baca artikel syarat bayar pajak motor 1 tahunan dan 5 tahunan.

Bagaimana Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan?

Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan

Berikut cara termudah dan praktis untuk memperpanjang pajak motor 5 tahunan kamu tanpa harus datang ke Samsat adalah dengan JumpaPay. Ini caranya:

  • Pergi ke halaman resmi JumpaPay.
  • Lakukan “Order Sekarang’”
  • Pilih opsi layanan “Urus STNK 5 Tahun” dan klik “Detail”.
  • Tab tombol “Continue”.
  • Isi “Order Detail” yang terdiri dari data diri, data STNK, dan dokumentasi data. Di sini juga tertera dokumen yang harus kamu siapkan, ingat dengan baik.
  • Klik tombol “Pesan Sekarang”
  • Selesai.

Selanjutnya kamu bisa memantau sejauh mana progres pembayaran pajakmu oleh JumpaPay, caranya:

  • Klik “Lacak Order’” untuk mengetahui status pesanan. 
  • Lalu masukkan nomor orderan kamu dan klik “Cek Order”.

Mudah dan praktis, kan?

Jadi, serahkan pembayaran biaya pajak motor 5 tahunan kamu ke JumpaPay dan wajib pajak kendaraan bermotor kamu selesai. Melalui JumpaPay kamu tidak perlu mengantre atau mendatangi kantor Samsat.

JumpaPay hadir untuk berbagai kebutuhan pajak kendaraan yang sudah ada sejak tahun 2018. Dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan, layanan JumpaPay terdiri dari:

  • Perpanjangan STNK Tahunan
  • Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
  • Blokir Plat
  • Balik Nama

Temukan Layanan JumpaPay di

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *