Ini Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Mudah!
Setiap pemilik motor wajib bayar pajak tahunan. Namun, bagaimana jika telat bayar? Tentu kamu diharuskan membayar denda keterlambatan. Berapa besar denda tersebut? Temukan cara menghitung denda pajak motor di artikel ini.
Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Motor?
Sebenarnya denda berlaku jika kamu telat bayar mulai 2 hari setelah tanggal pembayaran yang semestinya. Besaran denda ini berbeda-beda tergantung pada tipe motor, besar CC, dan juga waktu keterlambatan.
Selain itu, kamu juga harus membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menkeu RI no 36/PMK.010/2008. Untuk motor di bawah 250 CC, besar SWDKLLJ adalah Rp 32 ribu. [1]
Jika kamu hanya telat bayar 1 hari, kamu tidak akan terkena denda. Namun, jika terlambar bayar 2 hari atau bahkan beberapa tahun, pemilik motor wajib bayar denda. Inilah besaran dendanya:
- Telat bayar 2 hari – 1 bulan = PKB x 25%
- Telat 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
- 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ
- 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- 2 tahun = 2 x PKB x 25% X 12/12 + SWDKLLJ
Bagaimana jika terlambat 1 minggu? Ini simulasi denda pajak motor telat 1 minggu jika PKB motor senilai Rp200 ribu:
Denda = Rp200.000 x 25% = Rp50.000.
Jadi, besaran dendanya adalah Rp50.000. Tapi ini bukan total pembayaran, ya. Total pajaknya adalah Rp200.000 ditambah Rp50.000 adalah Rp250.000.
Sebagai contoh, Jika PKB motor kamu Rp200.000, inilah cara menghitung denda pajak motor 1 tahun:
Denda = Rp200.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000.
Jadi, dendanya adalah R 82.000. Sementara itu, total pajak yang harus kamu bayar adalah Rp200.000 ditambah Rp82.000, sehingga totalnya adalah Rp282.000.
Semakin lama keterlambatan bayar pajak, maka denda yang harus kamu bayar akan semakin membengkak.
Cara Mengecek Denda Pajak Motor
Daripada harus ribet menghitung sendiri, kamu bisa coba cek denda tersebut secara online atau SMS. Berikut cara lengkapnya.
Lewat SMS
Layanan hitung pajak motor online ini sementara hanya berlaku di wilayah Jabar, DKI Jakarta, dan juga Jatim.
- Jabar : ketik Polda Jabar <spasi> nopol motor, kirim SMS ini ke 3977.
- DKI Jakarta : ketik METRO <spasi> nopol motor, kirim SMS ini ke 1717.
- Jatim : ketik JATIM <spasi> nopol motor, kemudian kirim SMS ini ke 7070.
Lewat e-Samsat
Untuk pengecekan denda secara online, ini yang perlu kamu lakukan:
- kamu bisa akses situs e-samsat sesuai provinsi kamu
- Kemudian, masukkan beberapa informasi seperti kode plat, nopol, 5 digit terakhir no rangka, dan kode keamanan.
Itulah cara menghitung denda pajak motor dengan cepat dan mudah. Setelah mengetahui besar denda, sebaiknya segera lakukan pembayaran agar denda tidak semakin besar. Untuk pembayaran pajak motor secara praktis tanpa antre, gunakan saja layanan JumpaPay.
JumpaPay sudah dipercaya lebih dari 80.000 pemilik kendaraan sejak tahun 2018
Layanan yang JumpaPay bisa bantu untuk kamu :
- Perpanjangan STNK Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Blokir Plat
- Mutasi Kendaraan (Khusus plat B)
- Balik Nama
Temukan Layanan Jumpapay di
- Website JumpaPay : order.jumpapay.com
- Website Lifepal : https://lifepal.co.id/pajak-mobil/
- Website Parkee : https://parkee.jumpapay.com/
- Layanan Perpajakan LinkAja : linkaja.jumpapay.com
- Beli voucher JumpaPay di blibli : JumpaPay di Blibli